Senin, 20 Desember 2010

Menjaga EKsistensi GILI MATRA

Pulau Lombok merupakan daerah yang pantas disebut sebagai daerah kepulauan yang memiliki nilai ekonomi di setiap pulau yang dimilikinya. Dari sekian pulau yang dimiliki ada salah satu pulau yang memiliki keindahan pulau yang sangat esotik yaitu GILI MATRA (Meno, Air, Trawangan). Kawasan ini memiliki luas 2.954 ha terdiri dari daratan 665 ha yang terbagi atas + 340 ha dengan keliling pulau + 7,5 ha, Gili Meno + 150 ha dengan keliling pulau + 4 km, Gili Air 175 ha dengan keliling pulau + 5 km dan selebihnya merupakan perairan laut. Ekosistem terumbu karang di ketiga gili ini merupakan menjadi daya tarik tersendiri yang menyebabkan setiap wisatawan selalu merasa terpesona dengan ke virginan ekosistem terumbu karang (blue coral) di Gili Matra tersebut.Wisata Bahari memiliki prospek kedepannya, dengan harapan dengan berkembanganya wisata bahari maka keperdulian dalam menjaga kelestarian lingkungangan seperti terumbu karang, lamun semakin lebih nyata oleh masyarakat, lokal, pengusaha resort/hotel, pemerintah, LSM, lembaga adat. Dari peluang dan kekuatan yang dimiliki ini diharapkan TWP Gili Matra mampu menggaraikan prekonomian Kab.Lombok Utara pada khususnya dan NTB pada umumnya baik bidang Kelautan dan Perikanan maupun Pariwisata. Untuk menjaga kesinambungan potensi ini perlu dipikirkan prioritas program yang perlu diupayakan yaitu (1) penataan sarana dan prasarana sesuai dengan tata ruang dan daya tampung serta daya dukung kawasan, meliputi fasilitas dan pelayanan termasuk perbaikan aksesibilitas menuju lokasi yang berkaitan dengan pengembangan dimasa yang akan datang, (2) Pelayanan dan pengelola fasilitas, kaitannya dengan kenyamanan pengunjung, melalui pembentukan organisasi pengelola yang dapat menjalankan tugas dan fungsi. (3) Mengembangkan wisata bahari dengan pola Kemitraan (4) skill dan pengetahuan masyarakat sekitar tentang konsep pengembangan wisata bahari perlu dioptimalkan dengan pelatihan dan bimbingan secara berintegrasi dan berkelanjutan (5) promosi yang lebih intensif dengan lebih menonjol keunggulan yang tidak dimiliki oleh kawasan lainnya sekaligus sebagai salah satu bentuk meningkatkan investor dan investasi (6) tetap melibatkan peran serta kelompok masyarakat dalam kegiatan wisata bahari dan turut juga mengambil langkah terhadap perubahan ekologi dengan langkah yang tepat.Dengan demikian pembangunan ekonomi di setiap wilayah pesisir dengan muatan lokal yang berbasis masyarakat akan mampu menjadi pendorong sekaligus prime mover pemabngunan daerah, besar harapan seluruh komponen yag terlibat didalamnya akan terjalin simbiosis mutualisme dengan mengedepankan Kesejahteraan dan Kemaslahatan Umat.

Rabu, 15 Desember 2010

Sekilas Info : Kab.Lombok Utara


POTENSI KELAUTAN DAN PERIKANAN
KABUPATEN LOMBOK UTARA

1.       Letak Geografis dan Administratif
Wilayah Kabupaten Lombok Utara memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut :
·        Sebelah barat                   : Selat Lombok 
·        Sebelah timur                  : Kabupaten Lombok Timur
·        Sebelah utara                  : Laut Jawa, dan
·        Sebelah selatan               : Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah
Secara administratif Kabupaten Lombok Utara terdiri atas 5 kecamatan yaitu Kecamatan Pemenang, Tanjung, Gangga, Kayangan, dan Kecamatan Bayan. Kecamatan yang memiliki daerah terluas adalah Kecamatan Bayan dengan luas wilayah 329,10 Km2 atau 40,65% dari luas wilayah keseluruhan Kabupaten Lombok Utara yang terdiri dari 9 Desa dan 94 Dusun sedangkan kecamatan Pemenang memiliki wilayah paling kecil yaitu dengan luas wilayah 81,09 Km2 atau 10,02 % dari Luas wilayah Kabupaten Lombok Utara yang terdiri atas  4 Desa dan 64 Dusun. Secara lebih terperinci disajikan pada Tabel .1.
Tabel .1  Luas Kabupaten Lombok Utara Menurut Kecamatan
No
Kecamatan
Ibukota
Jumlah Desa
Jumlah Dusun
Luas (Km2)
Pesentase
1
Pemenang
Pemenang
4
64
81,09
10.02
2
Tanjung
Tanjung
7
33
115,64
14.28
3
Gangga
Gangga
5
50
157,35
19.44
4
Kayangan
Kayangan
8
81
126,35
15.61
5
Bayan
Bayan
9
94
329,10
40.65
Jumlah
33
322
809.53
100,00
Sumber : Profil Lombok Utara Tahun 2005-2007
2.  Iklim dan Curah Hujan
Kabupaten Lombok Utara beriklim tropis yang dipengaruhi oleh tekanan udara pada garis khatulistiwa dan angin dari arah Barat dan selatan dengan kecepatan rara-rata 4,8 Km/jam. Rata-rata curah hujan per bulan Tahun 2008 sekitar 147,67 mm. Curah hujan tertinggi umumnya terjadi pada akhir dan awal tahun, yaitu pada bulan-bulan November dan Desember serta Januari hingga Februari. Jumlah hari hujan pada bulan-bulan musim hujan tersebut juga berbeda-beda. Dengan perbedaan tersebut, Kabupaten Lombok Utara memiliki dua musim, yaitu musim hujan sekitar bulan Oktober sampai bulan Mei dan musim kemarau pada bulan Juni hingga September.
Sedangkan suhu udara rata-rata pada tahun 2008 adalah 27oC seiring dengan musim yaitu jika musim kemarau suhu akan meningkat yaitu suhunya berkisar antara 27,1 – 27,4o C sedangkan pada musim penghujan, suhu akan turun yaitu suhunya antara 24,8 – 26,8oC.

3.    Demografi
Penduduk Kabupaten Lombok Utara pada Tahun 2007 berjumlah 209.998 jiwa, meningkat 14.830 jiwa dari tahun 2005 hingga tahun 2007. secara rinci dapat dilihat pada Tabel 2 berikut.
Tabel 2.  Jumlah Penduduk Kabupaten Lombok Utara
No
Kecamatan
Laki laki
Perempuan
Jumlah
2005
2006
2007
2005
2006
2007
2005
2006
2007
1
Tanjung
 20,914
 21,894
 22,263
 2,280
 23,300
 23,692
 43,194
 45,194
 45,955
2
Pemenang
 14,705
 15,226
 15,482
 5,187
 15,623
 15,886
 29,892
 30,849
 31,368
3
Gangga
 19,702
 21,459
 21,819
 0,909
 22,949
 23,335
 40,611
 44,408
 45,154
4
Kayangan
 17,957
 19,324
 19,649
 8,999
 20,215
 20,554
 36,956
 39,539
 40,203
5
Bayan
 20,827
 21,857
 22,224
 1,688
 22,712
 23,094
 42,515
 44,569
 45,318
Jumlah
 94,105
 99,760
101,437
99,063
104,799
106,561
193,168
204,559
207,998
Sumber : Profil Lombok Utara Tahun 2005-2007
 
4.   Potensi, teknologi dan Produksi  Perikanan Tangkap
Perairan laut  Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat  sepanjang pantai merupakan daerah terumbu karang, selain mempunyai beberapa teluk juga terdapat 3 buah gugusan pulau kecil sehingga mempunyai potensi pengembangan perikanan yang cukup besar karena merupakan daerah tempat berkumpul dan berkembangbiaknya ikan, perairan lautnya juga merupakan alur migrasi ikan dari Lautan Pasifik ke Samudra Indonesia.
            Nelayan-nelayannya masih tergolong sebagai nelayan tradisional karena merupakan nelayan  dengan alat tangkap masih tergolong relatif sederhana yaitu hanya dengan menggunakan perahu kayu tradisional dengan ukuran panjang       5 - 7 meter yang digerakan dengan layar atau kadang dengan mesin tempel/ketinting 5 PK sementara alat tangkap yang dipergunakan terdiri beberapa model Gill net dan beberapa model pancing dasar serta model jenis alat tangkap ikan lainnya yang dalam pengoperasiannya harus dengan cara membuang jangkar, sehingga sengaja ataupun tidak yang pasti bahwa kegiatan penangkapan ikan ini telah ikut andil dalam kerusakan ekosistem terumbu karang.
            Disisi lain, Potensi perikanan tangkap di Kabupaten Lombok Utara sangatlah besar namun pengelolaannya belum optimal. Kegiatan penangkapan ikan paling banyak dilakukan di Kecamatan Pemenang, namun jumlah produksi perikanan tangkap paling banyak terdapat di Kecamatan Bayan sebesar 1391,60 ton pada tahun 2006 sedangkan kecamatan Kayangan memiliki produksi yang paling rendah yaitu sebesar 561,80 ton pada tahun 2006. Data Kelompok Nelayan dan sarana tangkap pada lampiran 1.


 







Gambar 1.  Perahu Nelayan di Kabupaten Lombok Utara



 
Gambar 2  Alat Tangkap yang di Gunakan Nelayan Kab. Lombok Utara
5.    Kelembagaan dan Pemasaran
a.            Kelembagaan
            Nelayan di Kabupaten Lombok Utara sudah tergabung dalam 46 kelompok nelayan yang tersebar di seluruh kecamatan Kabupaten Lombok Utara. Keberadaan kelompok ini akan mempermudah pembinaan oleh Dinas Keluatan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Lombok Utara dalam pengelolaan usaha yang lebih efektif dan efisien.
b.   Pemasaran
            Jaringan pemasaran ikan tangkapan nelayan cukup luas mulai dari pemasar lokal di kabupaten Lombok Utara, sampai di pasarkan kepada pengusaha yang berorientasi pemasaran keluar dari Kabupaten Lombok Utara, sehingga sangat memudahkan pembudidaya dalam memilih pembeli yang paling menguntungkan. Data Kelompok Pelele pada Lampiran 2.

6.    Potensi Budidaya Ikan Air Tawar
Kegiatan Budidaya Air Tawar di Kabupaten Lombok Utara cukup potensial untuk terus dikembangkan karena menjanjikan dari segi ekonomis maupun dari segi daya dukung sumberdaya alam, untuk  kegiatan Budidaya Air Tawar yang meliputi budidaya ikan pada Kolam Air Tenang, Kolam Air Deras, Mina Padi, Mina Kangkung dan Karamba.
            Potensi lahan budidaya ikan air tawar di Kabupaten Lombok Utara terkonsentrasi di Kecamatan Tanjung dan Gangga. Berdasarkan Laporan Tahunan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Barat tahun 2008 tercatat bahwa kegiatan budidaya air tawar yang terdapat di KLU hanya pembesaran ikan di kolam air tenang, dengan jumlah pembudidaya di Kecamatn Tanjung sebanyak 21 orang, luas lahan 1220 m2 dan jumlah produksi 900kg. sedangkan di Kecamatan Gangga tercatat jumlah pembudidaya sebanyak 10 orang dengan luas lahan 5500m2 dan produksi 76,2 ton.
            Potensi sumberdaya alam di kecamatan Pemenang, Tanjung, Gangga dan Kayangan sangatlah luas yang belum digarap untuk kegiatan perikanan, yang sampai saat ini hanya digunakan sebagai lahan pertanian. Disamping itu dua kecamatan yaitu Kecamatan Gangga dan Tanjung dipisahkan oleh Sungai Segara yang membentang ditengah-tengah kecamatan tersebut. Sungai Segara merupakan sumber air yang sangat bagus untuk kegiatan perikanan yang mana tidak pernah kering sepanjang tahun dan belum banyak terkontaminasi limbah rumah tangga karena sungai tersebut jauh dari pemukiman warga.

7.   Tingkat Teknologi
         Tingkat teknologi yang diterapkan tergolong sangat sederhana dalam arti aplikasi teknologi belum dapat dilaksanakan secara optimal seperti pemijahan masih secara tradisional serta jenis ikannya yang dapat dibudidayakan hanya ikan nila, sedangkan budidaya untuk jenis ikan lainnya belum dapat dilaksanakan karena masih rendahnya pengetahuan pembudidaya tentang teknologi budidaya ikan dan belum tersedianya sarana dan prasarna penunjang.
8.     Dukungan Benih
         Kegiatan Budidaya perikanan air tawar di KLU mendapat dukungan benih dari Pasar Benih Ikan Sigerongan dan UPR di Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Benih yang beredar selama ini kebanyakan benih lokal tanpa mengetahui asal-usul induknya tetapi ada juga benih berkualitas unggul namun jumlahnya masih sangat terbatas.
         Pada Tahun 2008 Kabupaten Lombok Utara masih masuk dalam Kabupaten Lombok Barat dan masih mendapatkan bantuan subsidi benih ikan dan bantuan sosial dari Departemen Kelautan dan Perikanan RI. Namun pemberian benih tersebut tidak disertai pakannya sehingga pembudidaya masih kesulitan mendapatkan pakan karena disamping harganya mahal juga karena belum tersedianya agen pakan di Kabupaten Lombok Utara.
9.     Sarana Prasarana Penunjang
a.       Kondisi kolam dan lingkungannya
         Kondisi kolam pembudidaya lebih banyak kolam belum permanen hanya mengandalkan kekuatan tanah sebagai pematangnya dan masih termasuk kolam air tenang padahal ketersediaan air untuk kolam air deras sangatlah memungkinkan. Bentuk kolam masih banyak yang tidak beraturan dan padat tebar benihnya masih rendah.
b.            Kelembagaan
         Jumlah pembudidaya ikan air tawar di Kecamatan Tanjung dan Gangga sebagai daerah konsentrasi kegiatan budidaya perikanan air tawar pada tahun 2008 adalah 31 orang dan saat ini telah berkembang lebih dari dua kali lipatnya dan pembudidaya tersebut telah tergabung dalam beberapa kelompok. Keberadaan kelompok ini akan mempermudah pembinaan dalam pengelolaan usaha yang lebih efektif dan efisien.



Gambar 3.  Kolam Ikan Air Tawar di Kabupaten Lombok Utara
c.   Pemasaran
         Jaringan pemasaran ikan air tawar yang cukup luas mulai dari pemasar lokal disekitar lokasi budidaya sampai dengan pengusaha yang berorientasi pemasaran keluar dari Kabupaten Lombok Utara, sehingga sangat memudahkan pembudidaya dalam memilih pembeli yang paling menguntungkan.













Masuknya Nelayan Kompresor

 
MASUKNYA NELAYAN KOMPRESOR
DI PERAIRAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
MERESAHKAN MASYARAKAT NELAYAN


Malam itu disaat masyarakat nelayan Desa Sukadana, Kecamatan Bayan kedatangan sekelompok tamu yang berasal dari Pulau Sumbawa, tetapi tamu yang datang malam itu bukan tamu yang lazim kita ketahui, ternyata nelayan dari Labuan Mapin ini sudah menginap beberapa hari di Desa Sukadana. Mereka adalah nelayan yang kerap melakukan penangkapan ikan (Panah) menggunakan alat bantu KOMPRESOR, sehingga keberadaan mereka sangat mengganggu nelayan lokal di sekitar wilayah Desa Sukadana. Melihat kondisi tersebut, secara serentak masyarakat nelayan Sukadana menolak dengan tegas keberadaan nelayan dari Pulau Sumbawa tepatnya Nelayan Labuan Mapin. Sebagai bentuk dari penolakan masyarakat nelayan Sukadana tersebut adalah mengusir dan melarang nelayan dari Labuan Mapin untuk melakukan penangkapan ikan menggunakan alat bantu kompresor di sekitar Desa Sukadana, karena masyarakat nelayan Sukadana beralasan penggunaan kompresor dapat mengganggu nelayan tradisional dalam mencari nafkah sekaligus kegiatan nelayan kompresor telah melanggar awiq-awiq masyarakat nelayan Lombok Utara. Tindakan masyarakat nelayan Sukadana perlu diapresiasi atas sikap dan tindakan yang diambil terhadap kedatangan nelayan Labuan Mapin Sumbawa yang menggunakan alat bantu kompresor.
Penolakan masyarakat Sukadana tidak membuat Nelayan Labuan Mapin Sumbawa patah semangat dan jera. Pengusiran itu justru membuat nelayan Labuan Mapin Sumbawa mencari sasaran atau lokasi lain dengan harapan diijinkan melakukan kegiatan penangkapan menggunakan alat Bantu Kompresor. Hari terus berganti, akhirnyanya nelayan kompresor dari Labuan Mapin Sumbawa, mencoba singgah di Dusun Panggung, Desa Tampes, Kecamatan Kayangan. Melihat kejadian sebelumnya yang terjadi di Desa Sukadana, masyarakat nelayan Desa Tampes pun mengambil sikap tegas yaitu tidak jauh dari sikap masyarakat nelayan Sukadana, dengan tegas menolak keberadaan dan kedatangan nelayan kompresor Labuan Mapin Sumbawa untuk melakukan operasi penangkapan dengan alat Bantu Kompresor. Ketua Kelompok Teluk Macan Cina (Pak Masri) dan masyarakat nelayan lainnya berpendapat keberadaan nelayan menggunakan alat bantu kompresor dihawatirkan dapat merusak ekosistem laut seperti terumbu karang dan biota laut lainnya karena menyebabkan stressing akibat kegiatan dan teknik penangkapan yang dilakukan oleh nelayan kompresor. Dengan perasaan terpaksa nelayan kompresor Labuan Mapin Sumbawa dengan tertib meninggalkan Dusun Panggung, Desa Selengen. Usaha yang dilakukan untuk melakukan penangkapan menggunakan alat bantu kompresor kembali gagal. Kekompakan nelayan Lombok Utara perlu diberdayakan dalam menjaga keamanan dan kelestarian sumberdaya ikan yang dimiliki Kabupaten Lombok Utara dari kegiatan-kegiatan orang yang tidak bertanggung jawab seperti salah satunya adalah penggunaan Alat Bantu Kompresor tersebut diatas.
Memang cocok sekali jika Nelayan Labuan Mapin Sumbawa ini, kita berikan predikat Nelayan Kompresor, meskipun sudah mendapat penolakan secara tegas dari masyarakat dan kelompok nelayan di kedua desa tersebut diatas, ternyata tidak membuat mereka kapok dan menyurutkan keinginannya untuk menangkap ikan di Perairan Kabupaten Lombok Utara dengan menggunakan alat bantu kompresor. Kegagalan di kedua desa tersebut menyebabkan nelayan Labuan Mapin Sumbawa kembali mencari target dan lokasi lain. Seiring berjalannya waktu akhirnya nelayan kompresor ini masuk di Dusun Lempenge, Desa Rempek, Kecamatan Gangga. Lagi-lagi di tempat ini tanggapan masyarakat nelayan di desa ini tidak jauh berbeda dengan masyarakat nelayan sebelumnya yaitu menolak secara tegas keberadaan kegiatan penangkapan ikan (panah) menggunakan alat bantu kompresor karena ada kehawatiran keberadaan nelayan kompresor dapat menyebabkan kerusakan sumberdaya ikan dan ekosistem laut lainnya seperti terumbu karang di sekitar perairan desa mereka pada khususnya dan Perairan Kabupaten Lombok Utara secara keseluruhan. Akhirnya dengan perasaan yang sama, nelayan Labuan Mapin Sumbawa mundur secara teratur meninggalkan Dusun Lempenge, Desa Rempek, Kecamatan Gangga. Di Desa Rempek ini, masyarakat nelayan melakukan tindakan lebih tegas dengan membuatkan Surat Pernyataan yang diberikan kepada nelayan Labuan Mapin Sumbawa dengan maksud dan tujuan untuk memberikan efek jera sekaligus bentuk peringatan dan teguran secara tertulis dengan harapan mereka (Nelayan Kompresor) tidak melakukan kegiatan penangkapan dengan menggunakan alat bantu kompresor lagi di Desa Rempek pada khususnya dan Kabupaten Lombok Utara pada umumnya.








Kapal yang digunakan untuk operasi penangkapan ikan oleh Nelayan Kompresor
Waktu terus bergulir dan dinginnya malam itu menyelimuti Desa Jambianom. Keheningan dan dinginnya malam itu tiba-tiba berubah menjadi panas, ternyata nelayan Labuan Mapin Sumbawa telah memasuki wilayah Desa Jambianom tepatnya pada tanggal, 15 Juni 2010 Jam. 22.00 WITA.
Nelayan Labuan Mapin Sumbawa menemukan lokasi yang menggambarkan berakhirnya petualangannya. Pada malam itu masyarakat Jambianom bersama POKMASWAS “ Bahari Lastari “ sedang melakukan patroli rutin, dalam kegiatan patroli itu tanpa disengaja bertemu serta melihat kegiatan yang akan dilakukan oleh Nelayan Labuan Mapin Sumbawa, sehingga terjadilah pengejaran sampai akhirnya kapal tersebut tertangkap. Setelah tertangkapnya kapal nelayan kompresor diatas, dengan cepat dan tegas Pokmaswas “Bahari Lestari” yang diikuti  masyarakat Jambianom lainnya,  menggiring kapal yang tertangkap itu untuk dibawa menepi ke pinggir pantai beserta personilnya. Suasana malam itu begitu tegang karena seluruh masyarakat Jambianom keluar yang menyebabkan tidur nyenyak dan mimpi malam itu telah berubah menjadi ketegangan. Melihat situasi tersebut pihak Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Kehutanan (Bidang Kelautan dan Perikanan) berkoordinasi dengan pihak Polsek Tanjung, Ketua Lembaga LMNLU dan aparat desa dan Kepala Dusun. Dengan sikap sigapnya seluruh pihak terkait diatas turun langsung ke lokasi kejadian, hal ini dimaksudkan untuk mengamankan para pelaku ke Polsek Tanjung sementara kapal yang digunakan tetap berada di Jambianom yang dijaga ketat oleh personil Pokmaswas, ini semua dilakukan untuk menghindari terjadinya tindakan yang dapat menyulut perbuatan anarkis oleh masyarakat dan atau sebagai bentuk antisipasi masuknya pihak ketiga yang dapat memperkeruh suasana panas pada malam itu. Inilah puncak dan akhir cerita dari perjalanan nelayan kompresor Labuan Mapin Sumbawa. Nelayan ini beranggapan perairan Kabupaten Lombok Utara aman dan masyarakat nelayan lokalnya bisa untuk dipengaruhi bahkan dimanfaatkan dalam melakukan kegiatan pemanahan dengan alat bantu kompresor, ternyata dugaan mereka salah besar justru dugaan itu menjadi masalah/bomerang bagi mereka sendiri. Sebagaimana diketahui di Kabupaten Sumbawa dan kabupaten lainnya telah dilarang secara tegas penggunaan alat bantu kompresor ini. Dari pengakuan dan info yang diperoleh  dari masyarakat, ternyata mereka (nelayan kompresor) akan melakukan penangkapan ikan dengan panah dan menggunakan alat bantu kompresor di Perairan Taket Malang (sebelah Timur Gili Meno),  tetapi niat mereka gagal karena tanpa tidak disengaja bertemu dan ditemukan oleh Pokmaswas “Bahari Lestari” Jambianom. Ada pepatah mengatakan sepandai-pandai tupai melompat akhirnya tertangkap juga, pribahasa ini sangat cocok diberikan kepada nelayan Labuan Mapin ini. Mudah-mudahan dengan tertangkapnya nelayan ini oleh POKMASWAS “Bahari Lestari” Jambianom, Kepala Dusun Jambianom, LMNLU dan DKPPK  (Bidang Kelautan dan Perikanan) menjadi babak akhir atau episode terakhir penggunaan alat bantu kompresor di perairan Kabupaten Lombok Utara sekaligus dapat dijadikan pelajaran bagi kelompok nelayan lainnya yang masih menggunakan alat bantu kompresor. Alasan masyarakat Jambianom melarang keras penggunaan kompresor ini adalah sangat realistis dan logis sekali yaitu karena Alat Bantu Kompresor  yang digunakan, telah mengagnggu nelayan tradisional dalam mencari nafkah dan melanggar Awiq-awiq Pokmaswas Bahari Lestari Desa Jambianom juga Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, yaitu di dalam Pasal 9 ayat 1 dan 2, dimana dalam Penjelasan Atas Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yaitu pada Angka 4 (empat)  Pasal 9 dinyatakan “ Alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang menganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan termasuk diantaranya jaring trawl atau pukat harimau, dan/atau Kompresor. Akhirnya pada keesokan harinya yaitu pada hari Rabu, 16 Juni 2010, kelompok nelayan Labuan Mapin Sumbawa membuat surat pernyataan (terlampir).
Ternyata dari hasil informasi yang didapat dari masyarakat,  untuk memuluskan dan memudahkan aksinya tidak jarang nelayan dari Labuan Mapin Sumbawa ini, kerap sekali membujuk dan memanfaatkan masyarakat lokal sebagai tenaga pemasarnya dan atau sebagai pengumpul sekaligus pelindung juga tameng, dengan harapan aktifitas yang dilakukan akan lebih aman. Pola pikir jangka pendek dan memikirkan keuntungan sesaat serta tawaran harga ikan yang lebih rendah dari harga pasaran, telah menyebabkan keperdulian dan mata hati beberapa oknum masyarakat menjadi buta dan lupa diri. Mudah-mudahan dari kejadian ini dan/atau berintegrasinya masyarakat dengan pihak terkait akan menyadarkan dan memberikan pemahaman yang sama akan dampak serta bahayanya penggunaan alat bantu Kompresor, baik untuk lingkungan maupun bagi nelayan itu sendiri ( kelumpuhan dan kematian).














Kronologis Akhir Petualangan  Nelayan Kompresor Pulau Sumbawa (Labuan Mapin) di Periaran Lombok Utara
Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Kehutanan (DKPPK) Bidang Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara 2010