MASUKNYA NELAYAN KOMPRESOR
DI PERAIRAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
MERESAHKAN MASYARAKAT NELAYAN
Malam itu disaat masyarakat nelayan Desa Sukadana, Kecamatan Bayan kedatangan sekelompok tamu yang berasal dari Pulau Sumbawa, tetapi tamu yang datang malam itu bukan tamu yang lazim kita ketahui, ternyata nelayan dari Labuan Mapin ini sudah menginap beberapa hari di Desa Sukadana. Mereka adalah nelayan yang kerap melakukan penangkapan ikan (Panah) menggunakan alat bantu KOMPRESOR, sehingga keberadaan mereka sangat mengganggu nelayan lokal di sekitar wilayah Desa Sukadana. Melihat kondisi tersebut, secara serentak masyarakat nelayan Sukadana menolak dengan tegas keberadaan nelayan dari Pulau Sumbawa tepatnya Nelayan Labuan Mapin. Sebagai bentuk dari penolakan masyarakat nelayan Sukadana tersebut adalah mengusir dan melarang nelayan dari Labuan Mapin untuk melakukan penangkapan ikan menggunakan alat bantu kompresor di sekitar Desa Sukadana, karena masyarakat nelayan Sukadana beralasan penggunaan kompresor dapat mengganggu nelayan tradisional dalam mencari nafkah sekaligus kegiatan nelayan kompresor telah melanggar awiq-awiq masyarakat nelayan Lombok Utara. Tindakan masyarakat nelayan Sukadana perlu diapresiasi atas sikap dan tindakan yang diambil terhadap kedatangan nelayan Labuan Mapin Sumbawa yang menggunakan alat bantu kompresor.
Penolakan masyarakat Sukadana tidak membuat Nelayan Labuan Mapin Sumbawa patah semangat dan jera. Pengusiran itu justru membuat nelayan Labuan Mapin Sumbawa mencari sasaran atau lokasi lain dengan harapan diijinkan melakukan kegiatan penangkapan menggunakan alat Bantu Kompresor. Hari terus berganti, akhirnyanya nelayan kompresor dari Labuan Mapin Sumbawa, mencoba singgah di Dusun Panggung, Desa Tampes, Kecamatan Kayangan. Melihat kejadian sebelumnya yang terjadi di Desa Sukadana, masyarakat nelayan Desa Tampes pun mengambil sikap tegas yaitu tidak jauh dari sikap masyarakat nelayan Sukadana, dengan tegas menolak keberadaan dan kedatangan nelayan kompresor Labuan Mapin Sumbawa untuk melakukan operasi penangkapan dengan alat Bantu Kompresor. Ketua Kelompok Teluk Macan Cina (Pak Masri) dan masyarakat nelayan lainnya berpendapat keberadaan nelayan menggunakan alat bantu kompresor dihawatirkan dapat merusak ekosistem laut seperti terumbu karang dan biota laut lainnya karena menyebabkan stressing akibat kegiatan dan teknik penangkapan yang dilakukan oleh nelayan kompresor. Dengan perasaan terpaksa nelayan kompresor Labuan Mapin Sumbawa dengan tertib meninggalkan Dusun Panggung, Desa Selengen. Usaha yang dilakukan untuk melakukan penangkapan menggunakan alat bantu kompresor kembali gagal. Kekompakan nelayan Lombok Utara perlu diberdayakan dalam menjaga keamanan dan kelestarian sumberdaya ikan yang dimiliki Kabupaten Lombok Utara dari kegiatan-kegiatan orang yang tidak bertanggung jawab seperti salah satunya adalah penggunaan Alat Bantu Kompresor tersebut diatas.
Memang cocok sekali jika Nelayan Labuan Mapin Sumbawa ini, kita berikan predikat Nelayan Kompresor, meskipun sudah mendapat penolakan secara tegas dari masyarakat dan kelompok nelayan di kedua desa tersebut diatas, ternyata tidak membuat mereka kapok dan menyurutkan keinginannya untuk menangkap ikan di Perairan Kabupaten Lombok Utara dengan menggunakan alat bantu kompresor. Kegagalan di kedua desa tersebut menyebabkan nelayan Labuan Mapin Sumbawa kembali mencari target dan lokasi lain. Seiring berjalannya waktu akhirnya nelayan kompresor ini masuk di Dusun Lempenge, Desa Rempek, Kecamatan Gangga. Lagi-lagi di tempat ini tanggapan masyarakat nelayan di desa ini tidak jauh berbeda dengan masyarakat nelayan sebelumnya yaitu menolak secara tegas keberadaan kegiatan penangkapan ikan (panah) menggunakan alat bantu kompresor karena ada kehawatiran keberadaan nelayan kompresor dapat menyebabkan kerusakan sumberdaya ikan dan ekosistem laut lainnya seperti terumbu karang di sekitar perairan desa mereka pada khususnya dan Perairan Kabupaten Lombok Utara secara keseluruhan. Akhirnya dengan perasaan yang sama, nelayan Labuan Mapin Sumbawa mundur secara teratur meninggalkan Dusun Lempenge, Desa Rempek, Kecamatan Gangga. Di Desa Rempek ini, masyarakat nelayan melakukan tindakan lebih tegas dengan membuatkan Surat Pernyataan yang diberikan kepada nelayan Labuan Mapin Sumbawa dengan maksud dan tujuan untuk memberikan efek jera sekaligus bentuk peringatan dan teguran secara tertulis dengan harapan mereka (Nelayan Kompresor) tidak melakukan kegiatan penangkapan dengan menggunakan alat bantu kompresor lagi di Desa Rempek pada khususnya dan Kabupaten Lombok Utara pada umumnya.
Kapal yang digunakan untuk operasi penangkapan ikan oleh Nelayan Kompresor | Waktu terus bergulir dan dinginnya malam itu menyelimuti Desa Jambianom. Keheningan dan dinginnya malam itu tiba-tiba berubah menjadi panas, ternyata nelayan Labuan Mapin Sumbawa telah memasuki wilayah Desa Jambianom tepatnya pada tanggal, 15 Juni 2010 Jam. 22.00 WITA. |
Nelayan Labuan Mapin Sumbawa menemukan lokasi yang menggambarkan berakhirnya petualangannya. Pada malam itu masyarakat Jambianom bersama POKMASWAS “ Bahari Lastari “ sedang melakukan patroli rutin, dalam kegiatan patroli itu tanpa disengaja bertemu serta melihat kegiatan yang akan dilakukan oleh Nelayan Labuan Mapin Sumbawa, sehingga terjadilah pengejaran sampai akhirnya kapal tersebut tertangkap. Setelah tertangkapnya kapal nelayan kompresor diatas, dengan cepat dan tegas Pokmaswas “Bahari Lestari” yang diikuti masyarakat Jambianom lainnya, menggiring kapal yang tertangkap itu untuk dibawa menepi ke pinggir pantai beserta personilnya. Suasana malam itu begitu tegang karena seluruh masyarakat Jambianom keluar yang menyebabkan tidur nyenyak dan mimpi malam itu telah berubah menjadi ketegangan. Melihat situasi tersebut pihak Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Kehutanan (Bidang Kelautan dan Perikanan) berkoordinasi dengan pihak Polsek Tanjung, Ketua Lembaga LMNLU dan aparat desa dan Kepala Dusun. Dengan sikap sigapnya seluruh pihak terkait diatas turun langsung ke lokasi kejadian, hal ini dimaksudkan untuk mengamankan para pelaku ke Polsek Tanjung sementara kapal yang digunakan tetap berada di Jambianom yang dijaga ketat oleh personil Pokmaswas, ini semua dilakukan untuk menghindari terjadinya tindakan yang dapat menyulut perbuatan anarkis oleh masyarakat dan atau sebagai bentuk antisipasi masuknya pihak ketiga yang dapat memperkeruh suasana panas pada malam itu. Inilah puncak dan akhir cerita dari perjalanan nelayan kompresor Labuan Mapin Sumbawa. Nelayan ini beranggapan perairan Kabupaten Lombok Utara aman dan masyarakat nelayan lokalnya bisa untuk dipengaruhi bahkan dimanfaatkan dalam melakukan kegiatan pemanahan dengan alat bantu kompresor, ternyata dugaan mereka salah besar justru dugaan itu menjadi masalah/bomerang bagi mereka sendiri. Sebagaimana diketahui di Kabupaten Sumbawa dan kabupaten lainnya telah dilarang secara tegas penggunaan alat bantu kompresor ini. Dari pengakuan dan info yang diperoleh dari masyarakat, ternyata mereka (nelayan kompresor) akan melakukan penangkapan ikan dengan panah dan menggunakan alat bantu kompresor di Perairan Taket Malang (sebelah Timur Gili Meno), tetapi niat mereka gagal karena tanpa tidak disengaja bertemu dan ditemukan oleh Pokmaswas “Bahari Lestari” Jambianom. Ada pepatah mengatakan sepandai-pandai tupai melompat akhirnya tertangkap juga, pribahasa ini sangat cocok diberikan kepada nelayan Labuan Mapin ini. Mudah-mudahan dengan tertangkapnya nelayan ini oleh POKMASWAS “Bahari Lestari” Jambianom, Kepala Dusun Jambianom, LMNLU dan DKPPK (Bidang Kelautan dan Perikanan) menjadi babak akhir atau episode terakhir penggunaan alat bantu kompresor di perairan Kabupaten Lombok Utara sekaligus dapat dijadikan pelajaran bagi kelompok nelayan lainnya yang masih menggunakan alat bantu kompresor. Alasan masyarakat Jambianom melarang keras penggunaan kompresor ini adalah sangat realistis dan logis sekali yaitu karena Alat Bantu Kompresor yang digunakan, telah mengagnggu nelayan tradisional dalam mencari nafkah dan melanggar Awiq-awiq Pokmaswas Bahari Lestari Desa Jambianom juga Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, yaitu di dalam Pasal 9 ayat 1 dan 2, dimana dalam Penjelasan Atas Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yaitu pada Angka 4 (empat) Pasal 9 dinyatakan “ Alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang menganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan termasuk diantaranya jaring trawl atau pukat harimau, dan/atau Kompresor”. Akhirnya pada keesokan harinya yaitu pada hari Rabu, 16 Juni 2010, kelompok nelayan Labuan Mapin Sumbawa membuat surat pernyataan (terlampir).
Ternyata dari hasil informasi yang didapat dari masyarakat, untuk memuluskan dan memudahkan aksinya tidak jarang nelayan dari Labuan Mapin Sumbawa ini, kerap sekali membujuk dan memanfaatkan masyarakat lokal sebagai tenaga pemasarnya dan atau sebagai pengumpul sekaligus pelindung juga tameng, dengan harapan aktifitas yang dilakukan akan lebih aman. Pola pikir jangka pendek dan memikirkan keuntungan sesaat serta tawaran harga ikan yang lebih rendah dari harga pasaran, telah menyebabkan keperdulian dan mata hati beberapa oknum masyarakat menjadi buta dan lupa diri. Mudah-mudahan dari kejadian ini dan/atau berintegrasinya masyarakat dengan pihak terkait akan menyadarkan dan memberikan pemahaman yang sama akan dampak serta bahayanya penggunaan alat bantu Kompresor, baik untuk lingkungan maupun bagi nelayan itu sendiri ( kelumpuhan dan kematian).
Kronologis Akhir Petualangan Nelayan Kompresor Pulau Sumbawa (Labuan Mapin) di Periaran Lombok Utara Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Kehutanan (DKPPK) Bidang Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara 2010 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar